BRMP Padi Diskusikan Potensi dan Sinergi Pendayagunaan Hasil Padi
Bogor (10/3) – Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Tanaman Padi (BRMP Padi) melaksanakan diskusi secara daring dengan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) bersama masing-masing Tim, termasuk Tim Pemulia, Manajer UPBS, Kapoksi Layanan Kerja sama dan Pendayagunaan Hasil serta Tim Layanan Kerja Sama. Hadir bersama Kepala Balai PH, kedua Tim Kerja yakni Tim Kerja Program, Evaluasi dan Pemantauan dan Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan.
Diskusi secara daring yang dimohonkan oleh BRMP Padi ini merupakan bagian dari upaya BRMP Padi melakukan sinergi yang sekaligus juga mengidentifikasi kebutuhan pendayagunaan hasil yang berupa PVT Padi Inbrida BK Situbondo 01 dan BK Situbondo 02 sebagaimana hasil PVT ini merupakan ‘buah’ dari kerja sama dengan Pemkab Situbondo pada 2021. Secara klausul ruang lingkup memang disebutkan dalam PKS tersebut mengenai pelepasan dan pendaftaran varietas. Dan kedua varietas ini baru saja granted ber-PVT pada tahun 2025, usai didaftarkan sejak 2023.
Dalam pemantik diskusi, Kepala BRMP Padi, Dr. Amin Nur mengungkapkan kebutuhannya untuk melakukan koordinasi sebagaimana pengelolaan hasil yang memiliki perlindungan ini ada dalam tusi BRMP PH, dan umumnya dilakukan dengan memberikan lisensi, jelasnya. Tambahan keterangan dari Dr. Rina Wening, selaku Ketua Poksi KSPH juga mengungkapkan bahwa secara kondisi, ia memahami dan berkeinginan agar varietas ini menyebarluas, termasuk diperiode 2023 sudah diproduksi kelas benih BS dan FS. Bahkan sejak diproduksi ini sudah banyak yang melakukan permohonan bahkan sampai kepada UPBS BRMP Provinsi sudah merencanakan produksi varietas ini, jelas Furi, selaku Manajer UPBS.
Diperiode bahwa pada saat pendaftaran sampai dengan saat sudah granted PVTnya di tahun 2025, menurut Kepala Balai bisa saja menjadi bagian dari pelaksanaan diseminasi untuk menguji coba minat pasar atas varietas ini. Namun, dengan sudah grantednya PVT ini maka harus mulai dilakukan perubahan pengelolaannya melalui tahapan proses permohonan ijin melisensi kepada Kepala Badan, bahkan juga dipastikan penangkar-penangkar tadi berbadan hukum, jelas Morina Pasaribu menambahkan.
Pijakan yuridis sebagaimana sudah sesuai dengan UU 11/2019 dan PP 20 Tahun 2005, ujar Jayu, SE.Ak., MBA memperjelas bahwa ketentuan ketika hasil tersebut diberi perlindungan adalah dalam rangka memberikan perlindungan yang bernilai kekayaan inteletual. Pemerintah sudah mengapresiasi demikian besar bahwa ketika hasil berpelindungan ini sudah bisa dikomersialisasi, maka dilakukan pembagian imbalannya sesuai PMK 136/2021, tambahnya.
Oleh karenanya, secara keseluruhan Kepala Balai PH mengungkapkan pentingnya mendiskusikan diawal seperti bagaimana nanti ketika pada akhirnya dapat dilakukan pembagian royalti hingga ke Satker, sebagaimana amanah pada Pasal 22 ayat (3) pada UU 11/2019, jelas Nuning. Ada bagian yang menjadi hak royalti bagi Lembaga yang menghasilkan ketika hasil tersebut telah dilakukan komersialisasi. Kondisi pemberian pemahaman dari akun PNBP royalti 425436 yang hanya ada di BRMP PH juga mempermudah terbuktinya nilai ekonomi dari hasil penelitian ketika sudah didanai oleh APBN dan dapat diproduksi mitra pelisensi, sehingga nilai penjualan menjadi bagian yang terus di monitor, tambah Nuning.
Dalam diskusi disampaikan diakhir bahwa implementasi tusi ‘pendayagunaan hasil’ dan ‘penyebarluasan’ sebagaimana diikuti dengan kata komersialisasi dan penyediaan bahan komersialisasi, dapat dipahami menjadi bagian rangkaian proses bahwa pelaksanaan komersialisasi di Satker dapat saja bernilai nol, ketika pada akhirnya dilakukan penyebarluasan dan pendayagunaan hasilnya sebagai bagian dari kegiatan CSR atau bukti pelayanan publik kepada masyarakat, tutup Nuning.